Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2024 11:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus rumah produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan Siskaeee. Menurut Ade Safri, itu adalah hak daripada Siskaeee sebagai seorang tersangka.

"Itu dipersilakan, itu nggak tersangka maupun kuasa hukum tersangka, silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).

Pihaknya, kata dia, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Dan kita penyidik siap untuk menghadapi," tandasnya.

Sebelumnya, selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus rumah produksi film porno oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (16/1).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).