Kejagung Garap Anak Buah Menhub Budi Karya, Ungkap Tersangka Korupsi Jalur KA Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2024 22:08 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Sejauh ini belum ada yang tersangka. Namun sejumlah saksi terus diperiksa, termasuk pada hari ini, Senin (15/1), Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 3 orang saksi.

Ketiga saksi yang diperiksa semuanya pejabat di Kementerian Perhubungan pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, bahwa ketiga pejabat itu masing-masing SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

"Ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud "ungkap Ketut.

Sebelumnya Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023) mengungkapkan mudus operandi dugaan korupsinya para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi.

Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya.