Azis Syamsuddin Usai Dicecar KPK: Tanya Penyidik Aja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2024 19:52 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: MI/An)
Azis Syamsuddin (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Kepada awak media, mantan politikus Partai Golkar itu irit bicara.

Pantauan Monitorindonesia.com, Azis selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Azis menyarankan agar awak media bertanya kepada penyidik lembaga antrasuah itu soal materi pemeriksaannya.

"Tanya penyidik aja," kata Azis, Selasa (23/1).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan Azis diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dia diperiksa untuk dugaan suap Rita kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," kata Ali.

Ali mengatakan penyidik mengusut keterlibatan Azis dalam dugaan pemberian suap Rita kepada AKP Robin.

"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari Tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," beber Ali.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. 

Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).

Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas II-A Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar.

Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, tapi uang yang diberikan Rita jadinya Rp 5 miliar.