KPK Bidik Aliran Uang Eks Bupati Kukar ke Stepanus Robin Pattuju

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2024 20:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (23/1). Dia diperiksa sekitar 7 jam lamanya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Azis dimintai keterangannya terkait dugaan suap eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari (RW) kepada eks penyidik KPK penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengondisian perkara di KPK. 

"Perkara mantan penyidik KPK Robin Pattuju dan beberapa fakta, ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka dari tersangka RW Bupati Kutai Kertanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Menurut Ali, perkara dugaan suap Rita kepada Robin baru masuk ke dalam tahap penyidikan. 

Sebelumnya, dugaan TPPU yang dilakukan Rita lebih dulu masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Rita sudah tersangka TPPU satu laginya kita kembangkan ke suap itu ya," tandas Ali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin memilih bungkam kepada awak media terkait materi pokok pemeriksaan khusus terkait suap Rita kepada Robin. 

Azis yang mengenakan baju kemeja putih keluar gedung pemeriksaan pada 17.01 WIB.

''Tanya penyidik saja, udah ya terimakasih," ujar singkat kepada awak media.

Adapun dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. 

Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). 

Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas II-A Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, tapi uang yang diberikan Rita jadinya Rp 5 miliar.