Tersangka Baru Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2024 21:03 WIB
Kejagung menetapkan FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi jalur KA Medan (Foto: MI/Aswan)
Kejagung menetapkan FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi jalur KA Medan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap FG itu berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Ketut, Selasa (23/1). 

Lanjut Ketut, FG langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.

"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," tegas Ketut.

Ketut mengatakan FG diduga berperan bersama para tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek agar pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendak para tersangka. "Akibat perbuatan Tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," beber Ketut. 

Dalam kasus ini, FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kini tersangka dalam kasus ini berjumlah 7 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka pada 19 Januari 2024 dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. 

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Lalu, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan). Keenam tersangka itu juga telah dilakukan penahanan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan. (wan)