Rapinya Pungli di Rutan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2024 22:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Proses terjadinya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat rapi atau terstruktural.
KPK menyatakan bahwa ada yang mengkoordinasikan pungli tersebut.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1).

Oleh karena itu, kata Ali, KPK berkomitmen menangani kasus pungli ini dengan serius. Ia berjanji hal serupa tidak akan terjadi di lembaganya. "Ini artinya memang sangat terstruktur. Sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," katanya.

Ali menegaskan, penyelidik harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain. Serta, para tahanan yang diduga terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK juga diperiksa.

Sementara itu, Dewas KPK sendiri menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terkait praktik pungli di Rutan KPK Februari mendatang. "Putusannya nanti tanggal 15 (februari)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (22/1).

Albertina mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang terlapor dalam sidang etik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK berkomitmen untuk segera merampungkan proses etik tersebut. 

Dewas KPK menegaskan bahwa dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK sangatlah besar. Bahkan, nominal pungli itu sekitar Rp 6, 1 miliar. Albertina menambahkan, penerimaan pungli terjadi sangat bervariasi. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp514 juta.