Kasus Korupsi BTS Akan Menarik Jika Menyasar Partai Politik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2024 03:30 WIB
Mantan Anggota BPK, Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Mantan Anggota BPK, Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berdasarkan temuan nasional yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, sekitar 20,5 persen publik tahu kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus ini mengalami penurunan, yakni 68,1 persen (periode 23 November sampai dengan 1 Desember 2023) jika dibanding survei sebelumnya (periode 27 Oktober-1 November 2023) di angka 77, 3 persen.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Prof. Suparji Ahmad menyatakan, untuk meningkatkan kepercayaan publik lagi, maka Kejagung mengusut tuntas kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan.

Apakah bisa dikenakan turut serta, aktor intelektual, pihak yang membantu, dan menempatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng.

"Yang ditunggu adalah kemungkinan perkembangan korporasi ini kepada partai politik," ujar Suparji, Selasa (23/1).

Menurut Suparji, kasus BTS ini akan menjadi menarik bila Kejaksaan Agung bisa menyasar partai politik. Pasalnya, kata dia, dalam pengusutan kasus BTS 4G, selain melibatkan mantan menteri, juga ada nama menteri yang terseret dan sudah mengembalikan uang kepada penyidik, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat, salah satunya pegawai BPK.

Menurut Suparji, memungkinkan mendalami keterlibatan parpol dalam kasus BTS 4G berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Yang menjadi tantangan Kejaksaan Agung adalah untuk menjerat pelaku korporasi, mungkin saja parpol, karena parpol dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Perma 13 bisa dikualifikasi sebagai sebuah korporasi," tegasnya.

Kasus ini, tambah Suparji, sebagai pengalaman yang menarik dan monumental bisa meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung, seperti ketika Kejaksaan Agung berani menuntut hukuman mati terhadap koruptor.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16, belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah panjang daftar tersangka.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

(wan)