Seret Menteri Lagi di Kasus BTS Bikin Kejagung Makin Dipercaya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2024 07:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16, belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi bTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Padahal, dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.

Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah baru-baru ini mengatakan penelusuran dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pihak termasuk Menpora Dito Ariotedjo dan Staf Khusus Anggota DPR Nistra Yohan.

Saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi tersebut. "Tergantung alat bukti. Selama alat bukti tidak ada, kami tidak bisa menetapkan (kepastian hukum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/1).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. Sementara staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Komisi I DPR.

Dalam kasus Menpora Dito, Febrie mengaku pihaknya masih mencari sosok yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. Kejaksaan, kata dia, sampai saat ini hanya memegang identitas yang diduga Suryo dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Febrie menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu masih harus dibuktikan guna memastikan apakah benar ada keterlibatan Menpora Dito atau tidak.

"Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tahu siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV, tapi belum tahu siapa orang itu, belum dapat," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie menerangkan dugaan tindak pidana awal dalam kasus BTS 4G itu seluruhnya telah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Penyidik, kata dia, tinggal membuktikan dugaan rentetan aliran dana yang ditemukan dalam fakta persidangan. "Ada rentetan uang yang keluar. Ini harus dibuktikan penyidik, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," pungkasnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, pendiri sekaligus Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2023 tingkat pengetahuan publik terhadap kasus BTS 4G ini meskipun mayoritas tahu, tingkat kepercayaan publik pada penanganan kasus BTS juga menurun. "Yang kurang percaya meningkat meskipun keseluruhan tingkat kepercayaan meningkat," ujar Burhanuddin.

Maka dari itu, Burhanuddin memberikan masukan agar apa yang sudah dilakukan atau sedang dilakukan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, kasus BTS yang menjerat banyak pihak, oknum BPK, hingga menteri, yang mungkin membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini kurang karena tidak ada peningkatan dalam penanganan kasus BTS.

"Di antara publik yang tahu kasus ini, mengikuti kasus ini, percaya bahwa oknum BPK itu menerima dana," kata Burhanuddin.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung menuntut secara jujur, bijaksana dan adil, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, lebih adil, bekerja lebih baik lagi, tidak jual beli kasus, suap, transparan, tega, dan mengusut perkara secara tuntas.

Adapun daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G ini adalah sebagai berikut:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

(wan)