KPK Ogah Dikaitkan dengan Praperadilan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2024 11:47 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan mengomentari terkait gugatan praperadilan kedua, yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Filri Bahuri, kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu, bukan lagi bagian dari lembaga antirasuah. 

"Kan beliau (Firli) bukan lagi bagian dari KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (24/1).

Menurut Ali, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. 

"Dalam proses penegakan hukum. Apapun, sekali lagi siapapun. Itu kan berhak mengajukan praperadilan," pungkas Ali.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali melawan Polda Metro Jaya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

“(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin (22/1).

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan pimpinan Komisi Antirasuah itu. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Sebab, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu telah sesuai prosedur yang berlaku.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” katanya.