KPK: Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp 625 M Lebih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2024 18:43 WIB
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Selatan (Kemenkes) sekitar Rp 625 miliar lebih.

“Kerugian sementara dari perhitungan dalam proses penyelidikan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

Menurut Ali, hitungan tersebut belum final, dan tidak digunakan dalam berkas perkara. Informasi yang dipakai penyidik nanti didapatkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dari BPKP belum kami peroleh (penghitungan kerugian negaranya),” ujar Ali.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Adapun kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.