Besok PN Jaksel Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

![Besok PN Jaksel Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/358ad833-7ad6-4f5c-b31d-f6bc755dc54b.jpg)
Jakarta, MI - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Selasa (30/1) besok.
"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto, Senin (29/1).
Pihaknya, kata dia, telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.
Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata fahri di Jakarta, Jumat (26/1).
Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri mengatakan akan mempertimbangkan.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," tandasnya.
Topik:
pn-jaksel firli-bahuri praperadilan-firli-bahuri pemerasan-syl sylBerita Sebelumnya
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Berita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB