Besok PN Jaksel Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Januari 2024 12:52 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]

Jakarta, MI - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Selasa (30/1) besok.
 
"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto, Senin (29/1).

Pihaknya, kata dia, telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.
 
Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
 
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata fahri di Jakarta, Jumat (26/1).
 
Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.
 
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.
 
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri mengatakan akan mempertimbangkan.
 
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," tandasnya.