KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2024 12:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/An)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. 

Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada pekan lalu.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebut pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo dari jerat hukum. "Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati," kata Alex, Senin (29/1). 

Alex merupakan salah satu pimpinan KPK yang ikut hadir dalam ekspose atau gelar perkara OTT Sidoarjo yang digelar pada Jumat (26/1/2024). Menurut dia, semua pimpinan KPK yang saat ini berjumlah empat orang sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

"Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," tutur Alex. 

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Sidoarjo menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Dalam operasi senyap itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sepuluh orang. Beberapa di antara mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN). 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah ditangkap beberapa dari mereka diperiksa di Polda Jawa Timur. Sementara itu, beberapa lainnya dibawa ke Jakarta. 

"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1). 

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status hukum perkara dan pihak yang ditangkap setelah OTT.