Polda Metro Siap Hadapi Perlawanan Tersangka Pornografi Siskaeee

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Februari 2024 18:13 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: ANTARA)
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Tim penyidik melalui advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri 
Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2).
 
Ade Safri juga menjelaskan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee dan kuasa hukumnya yang kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah dicabut. "Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, " katanya.
 
Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami kuasa hukumnya (Siskaeee) sudah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan pada tanggal 1 Februari 2024 di PN Jaksel," kata Tofan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia, praperadilan yang diajukan Siskaeee kali ini, yaitu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
 
Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. "Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami," katanya.
 
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.
 
Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (AM)