Jatam Desak Aparat Usut Galian Tambang di Tenggarong Diduga Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2024 18:18 WIB
Galian tambang diduga ilegal di RT 15, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong (Foto: Istimewa)
Galian tambang diduga ilegal di RT 15, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI -  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyoroti aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal oleh sejumlah warga dari lima RT di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dalam aksi pada Rabu (31/1) itu, mereka menuntut agar aktivitas pertambangan tersebut dihentikan karena merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian sebagai mata pencarian warga.

Dinamisator Jatam Kaltim,Mareta Sari mengatakan, kejadian ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah hingga aparat hukum. Pasalnya, selain dengan jelas melanggar hukum, juga mengganggu aktivitas warga sekitarnya.

“Ini harusnya ditindak cepat. Jangan ditunggu, karena apalagi yang ditunggu. Ini jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak. Seperti memasang police line agar warga merasa aman,” tegas Mareta.

Adapun pertimbangan mengapa aktivitas ini perlu segera ditindak. Mulai menghindari bentrok antar-masyarakat. Juga menghindari preseden buruk pihak yang bertugas. Mediasi antar-penambang dan warga juga tidak diperlukan. Sebab, ibarat pencurian, barang bukti sudah ada. Hanya perlu ditindaklanjuti secepatnya dan dengan tegas.

“Ini 100 persen tambang ilegal, polisi sebetulnya bisa menindak tanpa perlu laporan atau instruksi. Saya pikir tidak perlu menunggu polres sampai polda,” tutupnya.