Jatam Desak Aparat Usut Galian Tambang di Tenggarong Diduga Ilegal


Jakarta, MI - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyoroti aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal oleh sejumlah warga dari lima RT di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Dalam aksi pada Rabu (31/1) itu, mereka menuntut agar aktivitas pertambangan tersebut dihentikan karena merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian sebagai mata pencarian warga.
Dinamisator Jatam Kaltim,Mareta Sari mengatakan, kejadian ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah hingga aparat hukum. Pasalnya, selain dengan jelas melanggar hukum, juga mengganggu aktivitas warga sekitarnya.
“Ini harusnya ditindak cepat. Jangan ditunggu, karena apalagi yang ditunggu. Ini jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak. Seperti memasang police line agar warga merasa aman,” tegas Mareta.
Adapun pertimbangan mengapa aktivitas ini perlu segera ditindak. Mulai menghindari bentrok antar-masyarakat. Juga menghindari preseden buruk pihak yang bertugas. Mediasi antar-penambang dan warga juga tidak diperlukan. Sebab, ibarat pencurian, barang bukti sudah ada. Hanya perlu ditindaklanjuti secepatnya dan dengan tegas.
“Ini 100 persen tambang ilegal, polisi sebetulnya bisa menindak tanpa perlu laporan atau instruksi. Saya pikir tidak perlu menunggu polres sampai polda,” tutupnya.
Topik:
jatam tambang-ilegal tenggarong bareskrim-polri polda-kaltimBerita Sebelumnya
Polda Metro Siap Hadapi Perlawanan Tersangka Pornografi Siskaeee
Berita Terkait
![Prabowo Sebut Tambang Ilegal di Babel Rugikan Negara Rp 300 Triliun Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-27.webp)
Prabowo Sebut Tambang Ilegal di Babel Rugikan Negara Rp 300 Triliun
6 Oktober 2025 19:14 WIB

IIGCE 2025: Merayakan Kekerasan, Perampasan Ruang Hidup hingga Kematian Terhadap Warga Korban Industri Kotor Geothermal
17 September 2025 19:47 WIB