Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Lawan KPK Lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2024 18:00 WIB
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya.

KPK menduga ia memberi suap dan gratifikasi, kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis (25/1).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (2/2). 

Sidang pertama akan digelar pada Senin, 5 Februari 2024.

Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ialah Tumpanuli Marbun. Helmut merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk. 

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Eddy melawan KPK atas penetapan tersangkanya. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah.

Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, menganggap putusan praperadilan terhadap Eddy secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut. Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.

"Karena yang disangkakan klien kami HH melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya. Maka ketika itu digugurkan dalam proses Peradilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," kata Resmen.

Atas penilaian tersebut, Resmen meminta tim penyidik KPK melepaskan Helmut. Ia berpendapat, alat bukti yang ditetapkan kliennya sama.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI. Selain Helmut, mereka adalah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.