KPK Didesak Tangkap Paulin dan Muller, Diduga Makelar Kasus Pengelolaan HTI Tumang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau didesak menangkap Paulina dan Muller Tampubolon, diduga sebagai makelar dalam kasus pelanggaran pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Tumang, Kabupaten Siak.

Desakan ini disampaikan Aliansi Keadilan untuk Riau (AKSARA) setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy dalam sidang Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa Paulina bukan bagian dari manajemen resmi PT SSL, salah satu perusahaan kehutanan yang terlibat dalam perkara.

"Hakim sudah memeriksa legalitas perusahaan. Direkturnya (PT SSL) adalah Samuel Songjadi. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar. Paulina tidak terdaftar di PT SSL," kata Dedy.

Majelis juga menyinggung peran Muller Tampubolon, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, yang mempertemukan Bupati Siak Afni dengan perwakilan perusahaan, namun tanpa dasar hukum yang sah. "Tidak hanya Paulina, Muller juga makelar karena tidak punya legal standing mewakili PT SSL," kata Dedy.

Atas fakta persidangan itu, AKSARA menilai aparat penegak hukum wajib segera bertindak. "Pernyataan hakim sudah terang. Ini bukan dugaan lagi, tapi pengakuan di ruang sidang. KPK, Polda Riau, dan Kejati harus segera memeriksa bahkan menangkap Paulina dan Muller," tegas Koordinator AKSARA Rasid Jul, Jumat (17/10/2025).

Menurut AKSARA, kasus Tumang menjadi simbol bobroknya tata kelola hutan di Riau yang selama ini dikuasai oleh jaringan perantara dan calo izin perusahaan kehutanan. "Kalau aparat tidak berani menindak, publik akan menilai ada permainan besar di balik kasus ini," tandasnya.

Sidang memanas

Sidang kasus kerusuhan dan penyerangan terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/10/2025) itu memanas. 

Sidang tersebut menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, suasana sempat memanas ketika hakim mencecar Afni dengan sejumlah pertanyaan seputar keterlibatannya dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan. 

Hakim juga menyinggung dua nama yang disebut-sebut sebagai cukong, yakni Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu kerap muncul sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan. Mereka disebut memiliki lahan sawit ratusan hektare di kawasan HTI milik PT SSL. Namun, meski telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, keduanya tak kunjung hadir, yang membuat hakim geram.

“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Afni di hadapan majelis hakim.

Hakim Dedy kemudian menjelaskan alasan kedua pengusaha tersebut perlu dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, peran mereka diduga cukup besar dalam mendorong terjadinya aksi penyerangan terhadap PT SSL.

“Kenapa saya panggil Apiu dan Cimpo? Karena ingin mengetahui keterlibatannya. Dalam fakta persidangan, peran cukong ini adalah menyediakan truk, sopir, bahan bakar, dan mengantar masyarakat ke lokasi di Tumang,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, hakim juga menyinggung peran Afni sebagai kepala daerah. Ia menilai, sebagai pejabat publik yang disumpah, Afni seharusnya bisa berperan sebagai penengah dalam konflik antara warga dan perusahaan.

“Maksud saya memanggil Ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan pejabat yang disumpah dan harus menjadi orang tua dari dua pihak yang berkonflik, masyarakat dan perusahaan,” cecar hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga meminta Afni menjelaskan kronologis kejadian kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni 2025, serta langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Siak pascakonflik.

Afni hadir memberikan kesaksian untuk 12 terdakwa yang dituduh terlibat dalam aksi penyerangan terhadap PT SSL. Belasan terdakwa itu dihadirkan di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.

Sementara itu, majelis hakim berencana kembali memanggil Apiu dan Cimpo untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kepemilikan lahan ratusan hektare di area HTI PT SSL. Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.

Topik:

KPK Paulin HTI Siak