Pacar Tamara Tenggelamkan Dante untuk Latih Pernapasan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2024 20:30 WIB
Pacar Tamara Tyasmara inisial YA mengaku menggelamkan Dante untuk melatih pernapasan (Foto: Istimewa)
Pacar Tamara Tyasmara inisial YA mengaku menggelamkan Dante untuk melatih pernapasan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara, YA, mengaku alasan menenggelamkan kepada Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante untuk melatih pernapasan. Dia juga mengaku berenang bersama Dante selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam. Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (11/2)

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).