Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Dituntut 4,5 Tahun Penjara: M Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2024 13:44 WIB
M Yusrizki terdakwa dugaan korupsi 4G BTS Bakti Kominfo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
M Yusrizki terdakwa dugaan korupsi 4G BTS Bakti Kominfo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anak buah Hapsoro Sukomonohadi alias Happy Hapsoro, Muhammad Yusrizki Muliawan (MY aka YUS) atau Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo BAKTI.

Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR RI, Puan Maharani yang juga politikus PDI Perjuangan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Yusrizki bersama dengan terdakwa lainnya telah terbukti menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp8.037.085.133.795,52. Hal ini sebagaimana dalam fakta-fakta persidangan kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (15/2).

Jaksa juga meyakini bahwa terdakwa Yusrizki patut dituntut sesuai dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tindakannya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta. Namun jika Yusrizki tidak membayar denda ini, Jaksa menuntut agar ia mendapat pidana tambahan berupa pidana 6 bulan penjara.

Selain itu, Yusrizki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.179.000.000,00. Jaksa menjelaskan, Yusrizki melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp4.779.000.000.

Untuk itu, angka total uang pengganti patut dikurangi. Meski demikian, Jaksa menuntut, jika Yusrizki tidak dapat membayarkan uang pengganti, harta benda akan dilelang untuk menutupi kekurangan yang ada.

Tapi, jika masih belum mencukupi, Yusrizki dituntut pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Dalam persidangan ini, Yusrizki dituntut terlebih dahulu dari terdakwa Windi Purnama yang disidangkan bersama-sama. Namun, untuk saat ini, agenda sidang Windi Purnama masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Patut diketahui, dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar USD 2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)