Anwar Usman Bakal jadi Ketua MK Lagi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2024 14:06 WIB
Mantan Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Dok MI)
Mantan Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim MK Anwar Usman dalam putusan sela. Hal tersebut tertuang dalam gugatan dengan perkara yang teregister dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (15/2).

Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar Usman juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

"Mewajibkan tergugat (Ketua MK Suhartoyo) mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis keterangan di SIPP.

Anwar juga meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Kemudian, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Selanjutnya, agenda sidang gugatan Anwar yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai pihak tergugat. Sidang digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar. (wan)