Gugatan Ortu Brigadir J Seret Ferdy Sambo hingga Presiden, Pakar Hukum: Wajar


Jakarta, MI - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tergugatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Presiden Indonesia dan Menteri Keuangan.
Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini Rp 7,5 miliar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal itu wajar. Pasalnya, kata dia, suatu perbuatan selalu mempunyai dua aspek, yakni perbuatan dan akibatnya.
Hukum pidana, tambah dia, mengakomodir bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana pembunuhan, penganiayaan atau karena kelalaian mengakibatkan kematian. "Ketentuan ini selalu dialamatkan kepada pelaku atas segala perbuatan yang merugikan korban," ujar Abdul Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (15/2).
Demikian juga akibat itu, selain merugikan korban dan keluarganya baik secara immaterial dengan proses pidana, tetap jg lerugian materiil keluarga korban Brigadir J.
"Kerugian karena kehilangan anak, pembiayaan yang sudah dikeluarkan bahkan kerugian itu juga menyangkut keuntungan dan kesempatan yang seharusnya dapat dinikmati," katanya.
"Karena itu sangat wajar keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata PMH perbuatan melawan hukum atas kerugian pada pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung merugikannya," timpalnya.
Diberitakan, bahwa orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata alias J, Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak menggugat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu. Gugatan telah masuk ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klasifikasi gugatan Samuel, dan Rosti masuk dalam perbuatan melawan hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum kedua orang itu. Dalam gugatan sejumlah pihak juga diseret oleh kedua orang tua Brigadir J itu.
Mereka yakni istri Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E, Rizky Rizal Wibowo, Kuat Mar’ruf, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden dan menteri keuangan juga menjadi pihak turut tergugat dalam perkasa malah ini. Dalam SIPP, nilai sengketa tercatat senilai Rp7.583.202.000.
Gugatan itu sudah masuk tahapan penetapan. Persidangan pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Topik:
orang-tua-brigadir-j ferdy-sambo orang-tua-barigadi-j-gugat-ferdy-sambo orang-tua-brigadir-j-gugat-presiden