Polisi Periksa SYL Sehari Sebelum Nyoblos di Rutan KPK


Jakarta, MI - Polisi ternyata kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
Selain Syahrul, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Untuk pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan M Hatta sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/2).
Ketiga orang ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Mantan Kapolresta Solo ini enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan Hatta.
Dia hanya menyebut ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Topik:
polisi-periksa-syl-sehari-sebelum-nyoblos-di-rutan-kpk syahrul-yasin-limpo kpk bareskrim-polriBerita Selanjutnya
Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Terkait Dana Pensiun
Berita Terkait

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
4 jam yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
11 jam yang lalu