Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Terkait Dana Pensiun


Jakarta, MI - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan anak buah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Sementara penggugat dalam gugatan ini ialah orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada 27 Februari 2024.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan. "Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu kuasa kukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk. “Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis.
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah karena membunuh Yosua. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Topik:
orang-tua-brigadir-j-gugat-ferdy-sambo-cs-terkait-dana-pensiun