Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan, Tersanggka Korupsi Emas
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2), gugatan ini terdaftar pada Senin, 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapaun sidang pertama praperadilan Budi Said rencananya akan digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Topik:
crazy-rich-surabaya-budi-said korupsi-emas antam kejagungBerita Sebelumnya
Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Terkait Dana Pensiun
Berita Terkait
 
    
    
        Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri, Ini Dugaan Kasus Korupsinya!
8 jam yang lalu
 
    
    
        Kasus Apa yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sehingga Diperiksa Kejaksaan?
13 jam yang lalu
 
    
    
        Kejagung dan PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol MBZ ke Astra Group
19 jam yang lalu
 
     
 
     
    