Sidang Etik Pungli di Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf, 12 Diserahkan ke Sekjen KPK


Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antirasuh itu, Kamis (15/2).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut.
Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
"Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya," katanya dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK.
Juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, bahwa 12 orang itu di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya.
"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," katanya.
Adapun pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.
Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021.
Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," tandasnya. (wan)
Topik:
dewas-kpk pungli rutan-kpk sidang-etik-kpk dewas sekjen-kpkBerita Terkait

Kapolda Metro Jaya Diminta Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bekasi
26 Agustus 2025 18:12 WIB

Dugaan Pungli Rugikan Negara Miliaran Rupiah per Tahun, Ditlantas Polda Metro Didesak Bersih-bersih Samsat Kabupaten Bekasi
21 Agustus 2025 13:25 WIB

Sarang Pungli Balik Nama dan Pajak di Samsat Kabupaten Bekasi Meresahkan Akibat Ulah Oknum Polri
20 Agustus 2025 12:40 WIB