Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Presiden dan Menkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2024 13:30 WIB
Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J (Foto: MI/Aswan)
Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Februari 2024.

Dilansir Monitorindonesia.com, Kamis (15/2) di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) penggugat dalam gugatan ini adalah orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Sedangkan tergugat dalam gugatan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Presiden Indonesia dan Menteri Keuangan.

Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini Rp 7,5 miliar.

Hingga saat ini belum diketahui apa saja petitum permohonan orang tua Yosua.

Gugatan ini klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum. Nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Adapun agenda sidang pertama gugatan perdata biasanya memeriksa administrasi kemudian membacakan permohonan.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah divonis terbukti bersalah membunuh Brigadir J.

Nerdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.