Pegawai Kemenkumham Hengki Pencetus Pungli di Rutan KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2024 14:59 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: MI/Aswan)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, bahwa awal mula praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diawali oleh sosok bernama Hengki yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Awalnya ia menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia yang menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (15/2).

Menurut Tumpak, Hengki merupakan sosok yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. Lurah merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan.

Menurutnya, pengumpulan itu dikoordinir oleh tahanan rutan KPK yang sudah senior dan mendapat julukan “Koorting”. Selanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan oleh orang kepercayaan Koorting atau keluarga mereka di luar tahanan. "Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," beber Tumpak.

Saat ini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022. (wan)