Kejagung Tangkap Suradi Terpidana Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2024 14:43 WIB
Suradi mengenak rompi tahanan Kejaksaan memasuki mobil (Foto: Dok MI)
Suradi mengenak rompi tahanan Kejaksaan memasuki mobil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (15/2).

Terpidana itu yaitu Suradi (54), asal Malang, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur

"Adapun Suradi merupakan terpidana pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (16/2).

Oleh karenanya, terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.10.341.096.801,37 paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Saat diamankan, terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Ketut.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.