Punguti Duit Tahanan KPK Lalu Minta Maaf, Simple Kan?


Jakarta, MI - Hampir semua tahanan korupsi yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) memberikan uang pungutan liar (pungli) ke petugas. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, para tahanan itu mendekam di Rutan Merah Putih KPK, Gedung KPK lama pada kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Yang memberikan siapa? Tahanan-tahanan orang-orang yang pernah ditahan di rutan KPK. Siapa saja, hampir semuanya pernah memberikan di tiga rutan itu ya,” ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (16/2).
Kabar ini mengejutkan publik, terutama bagi publik yang menaruh kepercayaan besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada puluhan pegawai KPK yang berani-beraninya melakukan pungli, hanya dihukum membuat permintaan maaf. Menurut definisi Dewas, itu adalah hukuman berat.
Padahal, pungli itu masuk dalam bentuk tindak pidana khusus yakni korupsi dan tindak pidana umum yakni pemerasan. Bayangkan, korupsi di dalam lembaga yang bertugas memberantas korupsi.
Sejumlah pelaku berdalih gaji mereka tidak cukup. Menurut data yang berhasil dihimpun Dewas, dalam rentang waktu tahun 2018-2023 nilai pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar. Nominal pungli yang diterima bervariasi, mulai dari Rp1 juta, hingga Rp425 juta.
Namun permasalahannya, dari 90 pegawai yang terbukti terlibat pungli, 78 di antaranya dikenai sanksi etik berat berupa keharusan untuk meminta maaf secara terbuka. Sementara 12 lain diserahkan ke Sekjen KPK. Katanya sih, pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Permintaan maaf ini nantinya direkam, lalu ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai. Kata Albertina Ho, ini untuk memberikan efek jera dan budaya malu kepada pegawai lain dan semua itu sudah tercantum dalam peraturan Dewas.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, di antara tahanan yang disebut memberikan uang kepada petugas adalah orang kepercayaan mantan Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo dan eks Pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Meski demikian, kata Dewas, terdapat beberapa tahanan yang tidak memberikan uang pungli kepada petugas rutan. Penyebabnya, mereka tidak memiliki uang. Albertina menyebutkan, tidak semua tahanan korupsi merupakan orang memiliki banyak harta karena hanya berprofesi sebagai pegawai alih daya (outsourcing) atau ajudan pejabat yang korup.
"Misalnya hanya yang sebagai ajudan yang adalah belum sebagai pegawai negeri hanya pegawai outsourcing dan sebagainya itu kan ada juga yang ditahan kan? Nah, itu ada yang tidak memberikan, tapi sebagian besar ya bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan," kata Albertina.
Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024) Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli. Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda.
Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi. Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.
Berikut rinciannya:
Klaster I total 12 orang:
1. Deden Rohendi dengan total yang diterima sekitar Rp 425.500.000.
2. Agung Nugroho, Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar, Rp 111.000.000
4. Candra dengan, Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif, Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109.100.000
7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah, Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi, Rp 95.600.000
11. Burhanudin, Rp 65.000.000
12. Muhamad Ramdan, Rp 95.600.000
Klaster II total 13 orang:
1. Muhammad Abduh, Rp 85.000.000
2. Suharlan Rp 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, Rp 97.000.000
4. Syarfuddin, Rp 95.100.000
5. Wardoyo Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim Rp31.000.000
10. Zainuri Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto Rp 4.000.000
12. Asep Jamaludin (nilai tidak dicantumkan)
13. Rohimah, Rp 29.500.000
Klaster III total 11 orang:
1. Muhammad Ridwan, Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto, Rp131.950.000
4. Tarmedi Iskandar, Rp100.600.000
5. Asep Anzar, Rp 99.600.000
6.Ikhsanudin, Rp 99.600.000
7. Maranatha, Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto, Rp37.000.000
9. Mahdi Aris, Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96.600.000
11. Sopyan, Rp 88.600.000
Klaster IV total 20 orang:
1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin, Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto, Rp 96.600.000
4. Suchaeri, Rp 95.800.000
5. Natsir, Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95.550.000
7. Masruri, Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin, Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad, Rp 88.600.000
11. Nazar, Rp 52.000.000 juta
12. Afyudin, Rp 84.100.000
13. Turitno, Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik, Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto, Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan, Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani, Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase, Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia, Rp 2.000.000
Klaster V total 18 orang:
1. Fikar Iskandar, Rp 3.000.000
2. Korip, Rp 34.000.000
3. Amirulloh, Rp 61.500.000
4. Ari Kuswanto, Rp 43.500.000
5. Harun Al Rasyid, Rp 3.000.000
6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20.500.000
7. Dena Randi, Rp 13.000.000
8. Nurdiansyah, Rp 30.000.000
9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22.000.000
10. Mochamad Yusuf, Rp 2.000.000
11. Gustami, Rp 14.500.000
12. Didik Hamadi, Rp 8.000.000
13. Mohamad Yusuf, Rp 12.000.000
14. Andi Makkasopa, Rp 4.000.000
15. M. Fuad, Rp 12.000.000
16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9.000.000
17. Agung Sugiarto, Rp 4.000.000
18. Diantara, Rp 6.000.000
Klaster VI total 16 orang:
1. Sutrisno, Rp 6.000.000
2. Dedi Darmadi, Rp. 1.500.000
3. Indra, Rp. 2.000.000
4. Irawan, Rp. 1.000.000
5. Ujang Supena, Rp 1.000.000
6. Agus Afiyanto, Rp. 1.000.000
7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000
8. Budi Handoko, Rp. 1.000.000
9. Dede Rahmat, Rp. 1.000.000
10. Fauzan, Rp. 1.000.000
11. Handriyan, Rp. 1.000.000
12. Muhammad Ardian, Rp. 1.000.000
13. Novian Surya Perdana, Rp. 1.000.000
14. Subandi, Rp. 1.000.000
15. Sutriyono Widodo, Rp. 1.000.000
16. Rizky Andreansyah, Rp. 4.000.000
(wan)
Topik:
pungli rutan-kpk rumah-tahanan-kpk pungli-di-rutan-kpk pegawai-kpk-pungli kpk dewas-kpk