Siap-siap! Penyelenggara Quick Count Bisa Dipenjara 10 Tahun

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 18 Februari 2024 16:14 WIB
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 (Foto: MI/Repro Antara)
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 (Foto: MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Publik hingga saat ini masih menunggu keakuratan perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berdasarkan perhitung an Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada medio Maret 2024 mendatang. 

Kendati begitu, berbagai lembaga survei rata-rata sudah menyajikan angka hitung cepat atau quick count terhadap tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertarung dalam pilpres 2024. Yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (03).

Pantauan Monitorindonesia.com, hingga Minggu (18/2/2024) pukul 09.50 WIB tadi pagi, Politika Research Consulting (PRC) misalnya. Menunjukkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan 59,22% suara.

Sedangkan dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 24,07% suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,71%.

Dapat dikatakan bahwa Prabowo-Gibran menang telak satu putaran pilpres kali ini. Hal ini juga diperkuat dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dirangkum Monitorindonesia.com, bahwa hasil perhitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah mencapai 66,61 persen. 

Sejauh ini, tidak banyak perubahan berarti. Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dengan 57,95 persen.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/515ff74f-0040-4868-8314-c1e6533bf50e.jpg
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Foto: Dok MI)

Jika dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (18/2/2024) pukul 07.55 WIB, data yang telah ditampilkan berasal dari 548.354 TPS atau 66,61 persen dari total 823.236 TPS yang ada di Indonesia. Pasangan Prabowo-Gibran tetap masih unggul di sejumlah poin, Anies-Cak Imin berada di posisi ke-2, unggul tipis dibanding Ganjar Pranowo di posisi ke-3.

Adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 21.013.738 (24,48%), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 49.747.461 (57,95%) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 15.084.928 (17,57%).

Namun begitu, lagi-lagi tetap harus menunggu keputusan hasil dari KPU itu sendiri kedepannya.

Pasalnya, pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bicara soal lembaga survei yang menyuguhkan hitung cepat atau quick count ini menjadi problem bagi kubu para capres dan cawapres. Pasalnya mereka mengklaim tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Ganjar Pranowo capres nomor urut 03 tiga pun menyatakan "Kamu percaya nggak suara saya segitu?".

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4fbadeb2-63a5-45ed-98a0-726f32f09ffc.jpg
Ganjar Pranowo (Foto: Dok MI)

Di kesempatan terpisah, Ganjar Pranowo menyatakan "Kan quick count itu, real count-nya belum. Hasil dari quick count, perolehan PDI-P, saya kira masih tinggi ya, kalau enggak salah masih nomor satu ya. Agak anomali dengan suara saya".

Daerah yang dimaksud Ganjar sebagai kandang banteng misalnya Jawa Tengah, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pihaknya kini tengah menyelidiki penyebab anomali tersebut. "Maka hari ini sedang diselidiki oleh kawan-kawan, mudah-mudahan nanti ketemu apa faktornya. Sepertinya, split tiketnya agak terlalu lebar".

Berebeda denga cawapresnya, Mahfud Md. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu melalui akun X-nya, @mohmahfudmd menyatakan "Kawan, pemilu telah selesai, tinggal menunggu hasil akhirnya".

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/879eda68-85fb-4e7d-a35c-6fca18f1ee3f.jpg
Mahfud Md (Foto: Dok MI)

"Kita tak boleh lelah mencintai Indonesia. Perjuangan membangun demokrasi dan keadilan harus kita lanjutkan. Memperjuangkan demokrasi dan keadilan tanpa kenal lelah adalah beyond election yang tak dibatasi oleh pemilu yang periodik".

Sementara itu, capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyatakan bahwa hasil quick count merupakan hasil sementara dan akan menunggu penghitungan resmi dari KPU. “Berikan kewenangan total kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU untuk menuntaskan tugasnya. Bukan saja menyelenggarakan, tapi menuntaskan proses penghitungan".

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/155c8472-0016-465a-a67b-e1ef97ca8589.jpg
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Dok MI)

Cak Imin pun juga mengatakan bahwa "Jangan terhipnotis oleh hasil quick count. Logikanya sederhana, penggilingan menuju hasil quick count itu kan enggak ada bedanya sebetulnya dengan hasil survei, dan quick count itu juga survei sebenarnya, karena itu sampling".

Kubu Ganjar-Mahfud dan Amin kini tengah mengumpulkan dugaan-dugaan kecurangan dalam pemilu kali ini. Kabarnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Timan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN) membuka peluang melayangkan gugatan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa, di media sosial (medsos) kini bertebaran narasi-narasi kecurangan, bahkan hoaks. Mau percaya yang mana, lembaga survei quick qount atau temuan-temuan para pendukung di lapangan?

https://asset-2.tstatic.net/manado/foto/bank/images/160224-pilpres-2024.jpg
Hoaks quick count (hitung cepat) Pilpres 2024 ramai beredar di X atau Twitter

Tak sampai disitu, bagi mereka yang berada pada kubu kalah telak versi quick count geram dengan hasil hitung cepat dianggap bohong itu. Lantas apa bisa mempidanakannya?

Pakar hukum pidana Dr Muhamad Taufik pun mencoba memberikan penjelasan. Dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/2), melalui rekaman video yang diposting di TikTok dengan nama akun @mtplawfirm, Muhammad Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), menyatakan, apabila hasil penghitungan dengan metode quick count itu mengandung unsur kebohongan dan membuat keonaran di masyarakat maka siapa saja bisa memperkarakan secara hukum.

“Saya akan memberikan bonus kepada Anda sebagai ahli pidana. Kalian ingin memenjarakan (hasil) quick count, gampang caranya. Baca Pasal 14 (1) Peraturan Pidana No 1 Tahun 1946 ‘Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,” katanya.

Menurutnya, lembaga survei yang mengeluarkan quick count di dalam Undang-Undang Pemilu bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Karena dalam pemilu yang dianggap suara sah juga bukan ditentukan oleh real count.

Tapi, tambahnya, dari tabulasi data manual melalui formulir C1. Adapun Formulir C1 itu terdiri dari 5 jenis. Ditambah yang ke-6 adalah berita acara. Dalam Formulir C1 memuat dokumen lengkap tentang perolehan suara. Yakni suara partai, DPD, perolehan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

“Kalau pemberitahuan atau berita yang disampaikan lembaga survei melalui quick count itu tidak benar maka saya minta Anda berbondong-bondong datang ke polisi. Dan menjadikan pendapat saya ini sebagai salah satu referensi hukum,” tegas Taufiq.

Dengan begitu, pihaknya menyarankan para pendukung 01 dan 03 untuk tidak hanya berkeluh kesah melalui media sosial. Seperti postingan di Facebook, Twitter, dan IG. Sekarang lah waktunya untuk melangkah hukum.  

“Dan saya menginisiasi di tim hukum 01 dan 03 untuk mengambil alih peran ini. Harus segera dilakukan karena masyarakat mendukung hal ini,” ungkap Taufiq.

Selama ini, sambungnya, pihak kepolisian mendeskripsikan keonaran dengan demonstrasi. Maka dia menyarankan para pendukung untuk menggelar demo dengan peserta puluhan orang. Baik ke KPU dan Bawaslu Pusat, maupun ke KPUD dan Bawaslu Daerah.

“Jadi hari ini harus menjadi hari-hari kelabu bagi lembaga survei yang mengeluarkan quick count. Nanti akan ketahuan bohir-nya. Direktur lembaga survei tidak mau masuk penjara sendirian. Dia akan bicara siapa yang membayar, dan dari institusi mana. Tetap membawa spirit to be number 1 dua putaran,” tandas Taufiq mengakhiri videonya yang berlatar fly over di Kota Solo.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Hamdan Zoelva, mengatakan perhitungan cepat atau quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang Pilpres 2024, karena tidak memiliki dasar hukum.

"Quick Count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah menyampai dari angka sekian yang pasti sampai merayakannya," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang.

Karena data itulah yang akan menjadi patokan bagi pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2024. "Data dari hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid," tandasnya. (wan)