Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu


Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, DKPP telah mengambil keputusan tegas terkait laporan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada, Rabu (3/7/2024).
Fernando juga menilai, pemecatan itu telah membuktikan kegagalan tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dalam menyaring calon anggota KPU RI periode 2022-2027 hingga terpilihnya anggota tersebut.
"Keputusan DKPP membuktikan kegagalan Pansel Komisioner Penyelenggara Pemilu melakukan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPU yang profesional, berintegritas dan memiliki moralitas," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com Kamis (4/7/2024).
"Akibatnya terpilih Ketua KPU yang cacat moral sehingga sangat mungkin dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu patut diduga tidak dilakukan secara profesional karena pendekatan lawan jenis," lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap kejadian ini tak akan terulang lagi kepada Tim Pansel dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu selanjutnya di masa mendatang.
"Semoga pengalaman komisioner yang terlibat hukum ataupun dijatuhi sanksi dapat menjadi pelajaran bagi Pansel untuk menghasilkan Komisioner Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, profesional, berintegritas dan memiliki moralitas baik," tandasnya.
Topik:
Ketua KPU Dipecat Hasyim Asy'ari Pemerintah Pansel KPU Politik Penyelenggara PemiluBerita Selanjutnya
DPR RI Bahas Puluhan RUU di Rapat Paripurna ke-20
Berita Terkait

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ahok: Kedukaan Ini Tidak Akan Terjadi Kalau Pendemo Diterima DPR dan Pemerintah
30 Agustus 2025 16:03 WIB

Usia Jamaah Haji Disepakati, DPR-Pemerintah Tetapkan Batas Minimal 13 Tahun
24 Agustus 2025 08:15 WIB