Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Juli 2024 10:20 WIB
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada Rabu (3/7/2024). (Foto: MI/Dhanis)
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada Rabu (3/7/2024). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, DKPP telah mengambil keputusan tegas terkait laporan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada, Rabu (3/7/2024).

Fernando juga menilai, pemecatan itu telah membuktikan kegagalan tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dalam menyaring calon anggota KPU RI periode 2022-2027 hingga terpilihnya anggota tersebut. 

"Keputusan DKPP membuktikan kegagalan Pansel Komisioner Penyelenggara Pemilu melakukan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPU yang profesional, berintegritas dan memiliki moralitas," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com Kamis (4/7/2024). 

"Akibatnya terpilih Ketua KPU yang cacat moral sehingga sangat mungkin dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu patut diduga tidak dilakukan secara profesional karena pendekatan lawan jenis," lanjutnya. 

Untuk itu, ia berharap kejadian ini tak akan terulang lagi kepada Tim Pansel dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu selanjutnya di masa mendatang. 

"Semoga pengalaman komisioner yang terlibat hukum ataupun dijatuhi sanksi dapat menjadi pelajaran bagi Pansel untuk menghasilkan Komisioner Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, profesional, berintegritas dan memiliki moralitas baik," tandasnya.