Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu
Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, DKPP telah mengambil keputusan tegas terkait laporan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada, Rabu (3/7/2024).
Fernando juga menilai, pemecatan itu telah membuktikan kegagalan tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dalam menyaring calon anggota KPU RI periode 2022-2027 hingga terpilihnya anggota tersebut.
"Keputusan DKPP membuktikan kegagalan Pansel Komisioner Penyelenggara Pemilu melakukan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPU yang profesional, berintegritas dan memiliki moralitas," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com Kamis (4/7/2024).
"Akibatnya terpilih Ketua KPU yang cacat moral sehingga sangat mungkin dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu patut diduga tidak dilakukan secara profesional karena pendekatan lawan jenis," lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap kejadian ini tak akan terulang lagi kepada Tim Pansel dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu selanjutnya di masa mendatang.
"Semoga pengalaman komisioner yang terlibat hukum ataupun dijatuhi sanksi dapat menjadi pelajaran bagi Pansel untuk menghasilkan Komisioner Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, profesional, berintegritas dan memiliki moralitas baik," tandasnya.
Berita Selanjutnya
Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim
18 jam yang lalu
Anggota KPU Minta Putusan DKPP Terhadap Hasyim Tak Dibawa ke Ranah Keluarga
19 jam yang lalu
Bawaslu Bakal Awasi Dampak Putusan DKPP Terhadap Pemecatan Hasyim Asy'ari
5 Juli 2024 16:27 WIB
Terungkit, Skenario saat Pemilihan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI
5 Juli 2024 14:43 WIB
Komisi II DPR Akui Sudah Berulang Kali Beri Peringatan kepada Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
5 Juli 2024 11:15 WIB