Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kecelakaan Kerja Perusahaan Migas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Februari 2024 18:58 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, Selasa (22/1/2024). (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, Selasa (22/1/2024). (Foto: ANTARA)

Jambi, MI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Kepolisian Daerah Jambi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus kecelakaan kerja di salah satu perusahaan migas di Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Minggu (18/2) membenarkan adanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja di PetroChina Internasional Jabung Ltd. "Iya, benar. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan diinformasikan kembali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi kecelakaan kerja di PetroChina Internasional Jabung, Ltd yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada 18 Desember 2022 di wilayah kerja perusahaan migas di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat yang mengakibatkan delapan orang pekerja terluka dan dua diantaranya meninggal dunia.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd usai kejadian ini mengakui bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam melakukan investigasi terkait insiden yang terjadi di area sumur WB-D7 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

PetroChina menerima kehadiran pihak eksternal dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pusat laboratorium forensik (puslabfor) kepolisian serta Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi. Dalam menyelidiki kasus ini, Polda Jambi juga meminta keterangan ahli minyak dan gas dari Jakarta untuk penanganan kasus kecelakaan kerja tersebut. (AM)