Purbaya Ultimatum Pelaku Impor Pakaian Bekas: Yang Nolak, Saya Tangkap Duluan!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bagi maraknya bisnis thrifting di Indonesia.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif produk impor ilegal.

Purbaya menyatakan, jika ada pihak menolak rencananya maka dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya. Ia menilai pihak yang menolak sama artinya dengan pihak yang melakukan praktik impor pakaian bekas.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Purbaya menilai, penolakan itu justru dapat mempermudah langkah penegakan hukum. Menurutnya, pihak yang terang-terangan menolak kebijakan itu sama saja mengakui keterlibatannya dalam praktik impor ilegal.

"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya yang cenderung merugikan negara juga.

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutur Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Selain memberikan sanksi pidana dan denda, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga akan memasukkan para pelaku impor pakaian bekas dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas impor barang.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama para pelaku impor balpres dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa mafia-baju-bekas balpres larangan-impor