Tersangka Korupsi Rujab DPR Lebih dari 2 Orang, Siapa Saja?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 Februari 2024 18:55 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan  korupsi di rumah jabatan DPR 2020 lebih dari dua orang.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2).

Menurut Ali, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. "Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," tandas Ali.

Kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. "(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah," kata Ali.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

"Dugaan terkait pasal kerugian negara," ujarnya. 

Diketahui, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Jenderal DPR RI.  "Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," kata Ali, Jumat (23/2).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media.