KPK Sebut Tersangka Korupsi Rujab DPR Langgar Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 Februari 2024 19:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan  korupsi di rumah jabatan DPR 2020 diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/2).

Kabarnya, tersangka kasus ini lebih dari orang. Adapun kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. "(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah," kata Ali.

Namun Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Dugaan terkait pasal kerugian negara," tandasnya. 

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Kendati demikian, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di Gedung KPK.