Ahli Gestur Tubuh Bakal Ungkap Kematian Anak Tamara Tyasmara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Februari 2024 21:01 WIB
Tamara Tyasmara [Foto: Doc. MI]
Tamara Tyasmara [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh, dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. 

"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/2).
 
Dijelaskan Ade, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun Ade Ary, tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.
 
"Nanti kami 'update' lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya mendatangi Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan, terkait pengungkapan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).
 
Dia mengatakan ada juga beberapa keterangan untuk Tamara. "Keterangan sedikit, satu-dua pertanyaan untuk mbak Tamara," ujarnya.

Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini, dan juga guru sekolah dan ahli renang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
 
Sementara itu tersangka YA (33) dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.