Pengadaan Meubelair Rujab DPR Sekadar Formalitas Saja!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Februari 2024 21:08 WIB
Rujab DPR di Kawasan Kalibata, Jakarta Timur (Foto: Ist)
Rujab DPR di Kawasan Kalibata, Jakarta Timur (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut Kasus dugaan korupsi kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Disinyalir kasus tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2020.

KPK pernah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Mei 2023 lalu. Pemeriksaan Indra saat itu masih pada tahap awal proses penindakan, yakni verifikasi pengaduan masyarakat.

Terkni, KPK menyatakan kasus ini telah menyeret tersangka lebih dari dua orang. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/2).

Ali menjelaskan tersangka dalam kasus ini diduga memanipulasi pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan perabotan rumah dinas di DPR. Antara lain, lanjutnya, yang harusnya dibeli untuk mengisi ruang tamu, dan kamar tidur.

Namun, menurut Ali, pengadaan itu dilakukan secara formalitas saja. "(Modusnya) antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)," beber Ali

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Dugaan terkait pasal kerugian negara," tambah Ali.