Legal PT Asset Pacific: Saksi Korupsi Duta Palma Group


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Legal PT Asset Pacific bernisial GN sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (26/2).
GN dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Topik:
legal-pt-asset-pacific kejagung korupsi-duta-palma-groupBerita Sebelumnya
Pengadaan Meubelair Rujab DPR Sekadar Formalitas Saja!
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB