Legal PT Asset Pacific: Saksi Korupsi Duta Palma Group
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Legal PT Asset Pacific bernisial GN sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (26/2).
GN dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Topik:
legal-pt-asset-pacific kejagung korupsi-duta-palma-groupBerita Sebelumnya
Pengadaan Meubelair Rujab DPR Sekadar Formalitas Saja!
Berita Terkait
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi
1 hari yang lalu
Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
31 Oktober 2025 19:29 WIB
Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
31 Oktober 2025 17:13 WIB