Korupsi Rujab DPR, Legislator Demokrat: Siapa pun Terlibat Diproses, Jangan Balas Dendam!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2024 00:24 WIB
Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)
Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K Harman menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Dalam hal ini, legislator partai Demokrat itu meminta kepada KPK agar tak tebang pilih dalam menindak terduga pelakunya. 

"Enggak tahu saya, intinya siapa pun teribat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih, jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," kata Benny di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2). 

https://monitorindonesia.com/2023/03/Benny-K-Harman.jpg
Benny K Harman

Adapun KPK menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Menurut Ali, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.

KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.

Dalam penyelidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sempat diperiksa sebagai saksi pada 31 Mei 2023 lalu.