Korupsi Rujab DPR, Legislator Demokrat: Siapa pun Terlibat Diproses, Jangan Balas Dendam!
Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K Harman menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam hal ini, legislator partai Demokrat itu meminta kepada KPK agar tak tebang pilih dalam menindak terduga pelakunya.
"Enggak tahu saya, intinya siapa pun teribat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih, jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," kata Benny di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2).
Adapun KPK menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Menurut Ali, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.
"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.
KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sempat diperiksa sebagai saksi pada 31 Mei 2023 lalu.
Topik:
kpk korupsi-rujab-dpr indra-iskandar sekjen-dpr setjen-dprBerita Sebelumnya
Legal PT Asset Pacific: Saksi Korupsi Duta Palma Group
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa, Kasus Apa?
Berita Terkait
Belajar dari Perkara Kuota Haji, KPK Minta Penyelenggaraan Haji Diperbaiki
1 November 2025 17:51 WIB
KPK Lelet! Prabowo Didorong Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Whoosh
1 November 2025 14:26 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Oknum Pejabat di Kasus Suap Jalur KA
1 November 2025 12:29 WIB