Kejagung Periksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa, Kasus Apa?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa berinisial EK, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Senin (26/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dia memastikan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak lainnya dalam rangka penuntasan kasus tersebut. “Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka
13. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development
Topik:
kourpsi-timah kejagung pt-sariwiguna-bina-sentosaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB