Kejagung Periksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2024 05:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa berinisial EK, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Senin (26/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dia memastikan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak lainnya dalam rangka penuntasan kasus tersebut. “Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka
13. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development