Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2024 07:42 WIB
Foto Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. [Foto: Ist]
Foto Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan keluarga korban, kasus penembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh terpidana Ferdy Sambo dkk.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan keluarga Brigadir J diagendakan, dengan sidang perdana yang digelar di ruang sidang 03 pada Selasa (27/2) pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang perdana," demikian keterangan dalam SIPP, dikutip Selasa (27/2).

Terdapat enam orang yang digugat oleh keluarga Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jendral Poliso Listyo Sigit Prabowo.

Enam orang tersebut digugat oleh orang tua Brigadir J yakni, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN.JAK.SEL.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah karena membunuh J. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Topik:

brigadir-nofriansyah-yoshua-hutabarat brigadir-j ferdy-sambo keluarga-brigadi-j pn-jaksel