Nasib Praperadilan Aiman Witjaksono Diputuskan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2024 09:40 WIB
Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Repro]
Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya, penyitaan ponsel Aiman Witjaksono beragendakan putusan pada hari ini, Selasa (27/2).

Sidang tersebut bakal menetukan diterima tidaknya permohonan praperadilan, yang dianjukan Aiman.

"Selasa, 27 Februari 2024 pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tama, Senn (26/2).

Agenda sidang tersebut disampaikan hakim, saat dia hendak menutup persidangan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman, beragendakan Kesimpulan pada.

Sementara itu, Aiman mengatakan, praperadilan yang diajukannya itu merupakan salah satu upaya yang diambilnya, untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Praperadilan juga upaya yang dilakukannya, dalam melindungi narasumbernya.

"Sekali lagi ini bukan terkait saya, bukan terkait Aiman, tetapi ini terkait dengan bagaimana kita menjaga demokrasi ini, bagaimana kemudian narasumber ini menjadi penting," ujar Aiman.

Aiman menambahkan, seharusnya persoalan yang dihadapinya itu bukan konsen pada narasumbernya, tapi materi yang disampaikannya. Apalagi, materi tersebut merupakan bagian kritik dan bagain pengingat untuk perbaikan.

"Jangan lihat siapa yang menyampaikan, tapi lihat apa yang disampaikan. Itu harus menjadi prinsip kita semua karena bagian dari kritik, bagian dari mengingatkan untuk perbaikan," jelasnya.