Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Dihukum 2 Tahun Penjara, Korupsi BTS Kominfo!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Dihukum 2 Tahun Penjara, Korupsi BTS Kominfo! Muhammad Yusrizki Muliawan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e8852081-a5ac-49b3-afcb-a34a480ae84c.jpg)
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut hakim, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) itu telah terlibat dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Selain itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Uang pengganti tersebut diambil dari yang telah disita dengan jumlah sama.
"Selanjutnya uang itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," jelas hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Yusrizki.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu Yusrizki bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. Ia juga mengaku bersalah dan secara sukarela mengembalikan uang korupsi sebelum putusan dibacakan. Terlebih, sebagian besar proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Yusrizki dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Yusrizki bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan sejumlah pelaku lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus BTS 4G.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan.jpg)
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
![Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keberadaan-nisatra-yohan-staf-ahli-wakil-ketua-komisi-i-dpr-ri-sugiono-masih-misteri-foto-dok-mi.jpg)
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
![Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48189a4b-1c26-4da0-8ecd-f90a9cbe590e.jpg)
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
![Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan! Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/07e3ef46-7f58-4596-ac6e-bd1c92bfc531.jpg)
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB
![Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c412d1ca-6abb-43c0-8090-7184b58c9442.jpg)
Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan
7 Maret 2024 15:46 WIB
![Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/00f9ae76-b906-41f4-8219-4a91c28c9ce7.jpg)
Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo
7 Maret 2024 14:14 WIB
![Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka! Konferensi pers usai Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/86a36627-4c71-4f67-aecf-4d647b29751e.jpg)
Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka!
5 Maret 2024 10:59 WIB