PT Dwifarita Fajarkharisma hingga PT Giwin Inti Terusik Dugaan Korupsi Jalur KA Medan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![PT Dwifarita Fajarkharisma hingga PT Giwin Inti Terusik Dugaan Korupsi Jalur KA Medan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/efa78bbe-fbc4-47b8-b1b5-12f03d62c3c6.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Rabu (28/2).
"YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima, MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa, dan A selaku Direktur PT Giwin Inti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Ketut.
Diketahui, Kejagung baru saja menetapkan satu tersangka baru. Adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
Trsangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” kata Ketut.
Sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0967276-1e2a-4b9b-b658-467a3c40fd3d.jpg)
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
![Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-kejagung-1.webp)
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB