Korupsi BTS: Kejagung Masih Bidik Menpora Dito dan Nistra Yohan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Februari 2024 02:31 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Proses pengusutan dugaan penerimaan uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam hal ini termasuk dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Rp 70 miliar oleh staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.

“Belum (berhenti). Masih terus (dalam penyidikan),” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikutip pada Kamis (29/2).

Adapun Kejagung hingga saat ini masih membidik alat-alat bukti tambahan dugaan penerimaan hasil korupsi BTS 4G Bakti oleh Dito maupun Nistra. 

“Kita (penyidik) masih terus mencermati proses hukum yang sekarang juga masih terus bergulir,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi terpisah, Selasa (27/2) malam.

"Ya seperti biasa lah, semua fakta yang dari penyidikan maupun yang sudah di di persidangan nanti kita lihat".

Dia juga memastikan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung bakal menyikapi seluruh temuan-temuan dalam perkembangan tersebut. "Saya tidak mengatakan menelusuri atau apa, setiap [ada] perkembangan pasti akan kita sikapi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Menpora Dito dan Nistra Yohan terungkap dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti namun hingga kini belum dijerat hukum. 

Keduanya terungkap di persidangan para terdakwa turut menerima uang hasil korupsi BTS 4G Bakti.

Dito disebut menerima Rp 27 miliar. Nistra terungkap pula menerima Rp 40 miliar. Pemberian uang tersebut, disebutkan untuk supaya penyelidikan skandal korupsi pembangunan 4.200 menara telekomunikasi tersebut tak berlanjut ke penyidikan di Kejagung.

Adalah bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang mengungkapkan nama-nama para penerima uang setotal Rp 243 miliar tersebut.

Irwan Hermawan, sudah inkrah dipidana selama 6 tahun. Irwan adalah pengumpul uang dari pribadi, maupun perusahaan pemenang tender BTS 4G Bakti.

Dalam pengakuannya, Irwan bersama-sama terpidana Galumbang Menak Simanjuntak dari PT MORA Telematika Indonesia yang menyerahkan uang Rp 27 miliar dua kali kepada Dito di rumah singgah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun terdakwa Windy Purnama selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, adalah pengantar uang Rp 70 miliar kepada Nistra di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam dua kali pengantaran.

Namun di persidangan juga terungkap, nama-nama penerima uang untuk mengatur penghentian pengusutan korupsi BTS 4G Bakti tersebut bersumber dari terpidana Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Dalam daftar nama penerima uang tersebut, juga ada nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang menerima Rp 40 miliar. Bersama orang suruhannya, Sadikin Rusli (SR), Achsanul Qosasi saat ini sudah berstatus tersangka, dan ditahan, tetapi belum diadili.

Begitu juga para penerima lainnya yang sudah dijerat tersangka, seperti Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) selaku pengacara, dan komisaris PT Pupuk Indonesia yang turut menerima Rp 15 miliar.

Terkait pengusutan dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito dan Rp 70 miliar oleh Nistra, Kejagung saat ini masih menebalkan status keduanya sebagai saksi.

Dito yang sejak kasus ini mencuat, menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah pernah diperiksa penyidik dan diminta hakim menjadi saksi di pengadilan.

Namun dari pemeriksaan, pun kesaksiannya di persidangan, politikus muda Partai Golkar itu kerap membantah turut menerima. Bahkan Dito, mengaku tak pernah kenal dengan Irwan, pun juga tak pernah tahu ada penyidikan korupsi BTS 4G Bakti.

Sedangkan Nistra, sejak Oktober 2023 sudah tiga kali diminta untuk datang ke ruang pemeriksaan di Jampidsus-Kejagung. 

Akan tetapi Nistra tak pernah hadir dan tiga kali mangkir dari permintaan keterangan. Namun di persidangan perkara BTS 4G Bakti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada hakim, bahwa Nistra berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga tak dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Pengusutan dugaan penerimaan uang oleh Dito dan Nistra ini, pun saat ini dalam proses praperadilan dari Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) yang meminta agar Jampidsus-Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap kedua nama penerima Rp 27 miliar dan Rp 70 miliar tersebut. (wan)