Kasus Perundungan di Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Maret 2024 13:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). [Foto: Ist]
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polisi menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying), yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
 
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
 
Dijelaskan Alvino, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
 
Selain itu dalam kasus ini setidaknya, sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan, terhadap satu siswa Binus School Serpong.
 
"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," ujarnya.
 
Alvino menambahkan, akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun itu mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
 
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.