Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kanwil Kemenkumham Banten Buka Suara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2024 12:31 WIB
Kanwil Kemenkumham Banten (Foto: Istimewa)
Kanwil Kemenkumham Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten buka suara soal informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang yang diungkap oleh salah satu kerabat warga binaan pemasyarakatan (WBP). Setidaknya ada dua orang oknum petugas disebutkan yakni, Ferry dan Saiful.

Informasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Banten. "Terkait hal tersebut nanti kami sampaikan perkembangannya ya, saat ini pertanyaan masih kami sampaikan kepada pimpinan," kata Fera dari Humas Kakanwil Banten kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/2) sore. 

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda IIA Tengerang Wahyu Indarto membantah kabar itu. “Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen memberikan seluruh hak warga binaan pemasyarakatan secara baik dan menyeluruh," kata Wahyu saat dikonfirmasi lagi Monitorindonesia.com, Kamis (29/2).

Pihaknya pun memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan haknya secara gratis, termasuk mendapatkan pembekalan sebelum bebas.

Terkait nama pertugas Lapas yang disebutkan kerabat WBP itu, Wahyu mengaku sudah melakukan pemeriksaan. "Tidak benar itu, sudah kami periksa 2 orang petugas kami," ungkap Wahyu seraya menyebut pemeriksaan itu dilakukan kemarin (?).

Wahyu pun mengklaim lagi bahwa tuduhan itu tidak benar. "Tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu," tegasnya.

Saat dikonfirmasi lagi, tekait apakah pihak memeriksa juga kerabat dan WBP itu, Wahyu menyatakan "Namanya tidak dikasih ke kami. Yang keluarga dan WBP-nya".

Lapas Pemuda Tangerang, lanjut Wahyu, sudah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi. Menurut Wahyu predikat WBK ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,  akuntabel, dan bebas dari korupsi. 

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA  Tangerang telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima kepada masyarakat," cetusnya.

Sementara Kepala Pengamanan Lapas Pemuda, Petrus membantah apa yang diberitakan sejumlah media lokal Tangerang yang menyatakan ada pungutan liar dan maraknya penggunaan handphone secara ilegal.

“Di Lapas Pemuda Tangerang tidak ada penggunaan handphone secara ilegal seperti diatur dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013. Hal ini imbangi dengan penyediaan Wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarganya. Kami juga rutin melakukan sidak 3 (tiga) kali seminggu sebagai langkah pemberantasan benda terlarang di dalam Lapas,” ujarnya.

Kasubsi Bimkemswat Lapas Pemuda Tangerang, Bungaran pun turut angkat bicara. Dia memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya, maka diperbolehkan untuk melakukan hak integrasinya dengan gratis tanpa biaya. 

Bungaran mengungkapkan layanan pemasyarakatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun yang dimaksudkan adalah alur proses pengusulan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) di Unit Pelaksana Teknis.

"Maka selagi menunggu kepulangan, warga binaan pemasyarakatan diberikan pembinaan  kemandirian dengan berbagai macam pelatihan untuk bekal keterampilan pada saat kembali ke masyarakat," katanya.

Pelatihan tersebut, ungkap dia, meliputi pelatihan batik ecoprint, bordir, sablon, handycraft, laundry, konveksi, bengkel las, bakery, barista, budidaya ikan lele, tanaman hias, ayam  petelur, jamur tiram, dan melon alisha. "Semuanya diberikan secara gratis," tukasnya.

Sebelumnya, kerabat WBP menceritakan "Kerabat saya yang menjalani hukuman di dalam Lapas mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) diminta oleh dua orang oknum petugas bernama Ferry dan Saiful hingga puluhan juta rupiah dengan dalih membantu mengurus hingga selesai," kata kerabat WBP itu Senin (26/2).

Uang tersebut, ungkap dia, sudah diserahkan semua ke oknum petugas, namun sampai sekarang belum tuntas. "Nilainya sampai Rp35 juta ini kan sangat fantastis,” bebernya.

Dirincikan bahwa dugaan pungutan juga terjadi dengan dalih untuk infaq sebesar Rp150 ribu yang harus disetor tiap minggunya. “Sudah capek saya bang bolak balik terus, uang sudah habis habisan, harus bayar infaq lah setiap minggu Rp 150 ribu terus kalau anak mau pakai handphone sewa di dalam. Dan hariannya pun keluar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu bang,” demikian cerita kerabat WBP itu. (wan)