100 Hari Firli Bahuri Tersangka Tak Ditahan, Polda Metro Bisa Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2024 14:12 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL hingga saat ini belum ditahan (Foto: Ist)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL hingga saat ini belum ditahan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sudah 100 hari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hingga saat ini belum juga ditahan. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan sangkaan melakukan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nominal Rp7,4 miliar. 

Catatan Monitorindonesia.com, Firli diperiksa dengan status tersangka sudah tiga kali, yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1).

Merespons hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menilai, Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu.

"Makanya besok (hari ini,Red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk berikan surat kepada Kapolri," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurna Ramadhana, kemarin.

Laporan kepada Kapolri itu didasari lantaran berkas Firli tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alih-alih tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. 

Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan SYL itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.  

"Berdasarkan fakta penyidikan, pada Rabu 22 November 2023, pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade menuturkan pihak Kepolisian sudah memeriksa sebanyak puluhan saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan salah satunya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer totalnya senilai Rp 7,468 miliar sejak Februari 2021-September 2023.       

Atas perbuatannya itu, Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. 

“Rencana tindak lanjut setelah gelar perkara penetapan tersangka ini, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan (lanjutan) para saksi, pemeriksaan terhadap Sdr. FB sebagai ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade. 

Sementara berkas perkara Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung rampung alias dipingpong dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (wan)