Tersangka Perundungan di Serpong Terancam 7 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Maret 2024 15:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). [Foto: Repro]
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Empat tersangka kasus perundungan dan pengeroyokan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, terancam tujuh tahun penjara. Mereka masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

"Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/).

Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun".

Selain itu, polisi juga menetapkan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana salah satunya, diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.

AKP Alvino Cahyadi juga membeberkan hasil visum korban, usai mengalami perundungan dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.

"(Korban mengalami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," tandasnya.