IPW Verifikasi Bukti-bukti Dugaan Korupsi Bank Jateng, Besok Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2024 06:02 WIB
Bank Jateng (Foto: Istimewa)
Bank Jateng (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Indonesia Police Watch (IPW) saat ini masih memverifikasi bukti-bukti dua kasus dugaan korupsi di Bank Jateng yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/3) besok.

"Belum ini masih verifikasi bukti-bukti," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Adapun Sugeng sebelumnya mengatakan ada dua kasus yang akan dilaporkan berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan. Kasus pertama yakni, dugaan korupsi yang dilakukan direktur utama Bank Jateng.

Kasus ini berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Kasus kedua dugaan korupsi terkait dengan pembagian keuntungan bank pada periode 2018-2023.

Pada kasus pertama, IPW menyebut Bank Jateng mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang. Namun keuntungan yang didapat diduga tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Ada pemasukan yang diduga dikorupsi oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng mulai dari pengusaha maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Merujuk aturan, kata Sugeng, Bank Jateng harusnya menerima cashback dari asuransi sebagai pendapatan negara. Namun cashback tersebut diklaim tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

Kasus kedua, yakni dugaan korupsi kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng tahun 2016 melalui SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi yang dikeluarkan direksi.

Direktur Bank Jateng berinisial S. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.

Merujuk SK tersebut, setiap karyawan berhak menerima subsidi Rp2 juta, anak karyawan Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, uang tersebut tetap bisa dicairkan meski tidak semua karyawan ikut rekreasi.

Dalam temuan di lapangan, IPW menyebut kegiatan rekreasi wajib menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, yakni Kirana Tour lantaran disebut telah ada kesepakatan tidak tertulis Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS. "Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tandasnya.