Tersangka Korupsi Bank Jateng Rp 7,7 Miliar Segera Diadili, Begini Duduk Perkaranya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2024 07:08 WIB
Tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)

Semarang, MI - Perkara dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, dengan tersangka Anggoro Bagus Pamuji dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sebeleumnya, Kejari Semarang melimpahkan tersangka itu dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (19/2).

Anggoro yang menjabat Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng tersebut melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,75 miliar. 

"Berkas perkara tersangka Anggoro Bagus Pamuji, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang hari Kamis (29/2/2024)," kata Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Budi Nur Hartanto, Sabtu (2/3). 

Pengadilan Tipikor Semarang, usai menerima pelimpahan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara. Kemudian, segera menjadwalkan agenda persidangannya. 

Duduk Perkara

Kasus ini terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh Bank Jateng yang kemudian diusut oleh Kejari. Adapun total kerugian mencapai Rp. 7,7 Miliar.

"Tersangka merugikan Bank Jateng, dengan total sebesar Rp 7.751.747.349,00," kata Kepala Kejari Semarang Agung Mardi Wibowo.

Modus tersangka yakni sebagai kepala unit pemasaran melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung. Kemudian melakukan klaim Asuransi PLO yang meninggal dunia. Namun tidak ditransaksikan.

"Debitur melakukan pelunasan kredit tapi tidak ditransaksikan atau disetorkan. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar dalam waktu 2019 sampai 2021".

"Terhadap perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan penyimpangan saluran setoran pelunasan kredit, serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng pembantu kaligawe Semarang tahun 2019 sampai 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadi dengan gaya mewah. "Saya dengar juga dari tim penyidik bahwa tersangka ini suka hedon. Suka belanja barang-barang branded ke Surabaya. Kami juga lagi telusuri," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kejari sudah melibatkan 60 saksi yang terdiri dari internal Bank Jateng, masyarakat dan nasabah. "Kami juga sudah melakukan  pemeriksaan ahli. Dua orang dari keuangan negara dan ahli pidana. Lalu saat ini Kejari belum menemukan dugaan adanya tersangka lain," jelasnya.

Sampai saat ini penyidik masih melakukan asset raising untuk pengembalian kerugian negara. "Karena dengan kerugian yang cukup besar, kami sudah melakukan penelusuran aset daripada tersangka maupun keluarga dari tersangka," pungkasnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (wan)

Berita Terkait